Komisi Etik adalah unsur yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Akbid WH. Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa
Tugas
Komisi Etik bertugas:
Menegakkan kode etik di lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada
Menerima dan menelaah laporan dugaan pelanggaran etik.
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Memberikan rekomendasi kepada Direktur Akademi Kebidanan Wijaya Husada.
Fungsi
Komisi Etik memiliki fungsi:
Fungsi pengawasan etika
Fungsi pembinaan etika
Fungsi penegakan etika
Fungsi rekomendasi kebijakan etika
Wewenang
Komisi Etik berwenang untuk:
Memanggil pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Mengumpulkan bukti dan keterangan.
Melakukan rapat pemeriksaan.
Memberikan rekomendasi sanksi kepada direktur Akademi Kebidanan Wijaya Husada
PROGRAM KERJA
Pelaksanaan Program Kerja pada Komisi Etik Akbid WH yang utama adalah melakukan sidang etik terhadap laporan-laporan yang diterima
LAYANAN
Menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH
Melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH